Ya Tuhanku, Kenapa Engkau Tidak Menolongku ?!

20 12 2010

Ada seorang laki – laki yang tinggal di dekat sebuah sungai. Bulan musim penghujan sudah dimulai. Hampir tidak ada hari tanpa hujan baik hujan rintik-rintik maupun hujan lebat. Pada suatu hari terjadi bencana di daerah tersebut. Karena hujan turun deras agak berkepanjangan, permukaan sungai semakin lama semakin naik, dan akhirnya terjadilah banjir. Saat itu banjir sudah sampai ketinggian lutut orang dewasa. Daerah tersebut pelan-pelan mulai terisolir. Orang – orang sudah banyak yang mulai mengungsi dari daerah tersebut, takut kalau permukaan air semakin tinggi. Lain dengan orang-orang yang sudah mulai ribut mengungsi, lelaki tersebut tampak tenang tinggal di rumah. Akhirnya datanglah truk penyelamat berhenti di depan rumah lelaki tersebut. “Pak, cepat masuk ikut truk ini, nggak lama lagi banjir semakin tinggi”, teriak salah satu regu penolong ke lelaki tersebut. Si lelaki menjawab: “Tidak, terima kasih, anda terus saja menolong yang lain. Saya pasti akan diselamatkan Tuhan. Saya ini kan sangat rajin berdoa.”

Setelah beberapa kali membujuk tidak berhasil, akhirnya truk tersebut melanjutkan perjalanan untuk menolong yang lain. Permukaan air semakin tinggi. Ketinggian mulai mencapai 1.5 meter. Lelaki tersebut masih di rumah, duduk di atas almari.

Datanglah regu penolong dengan membawa perahu karet dan berhenti di depan rumah lelaki tersebut. “Pak, cepat kesini, naik perahu ini. Keadaan semakin tidak terkendali. Kemungkinan air akan semakin meninggi. Lagi-lagi laki-laki tersebut berkata: “ Terima kasih, tidak usah menolong saya, saya orang yang beriman, saya yakin Tuhan akan selamatkan saya dari keadaan ini. Perahu dan regu penolongpun pergi tanpa dapat membawa lelaki tersebut. Perkiraan banjir semakin besar ternyata menjadi kenyatan. Ketinggian air sudah sedemikian tinggi sehingga air sudah hampir menenggelamkan rumah-rumah disitu. Lelaki itu nampak di atas wuwungan rumahnya sambil terus berdoa. Datanglah sebuah helikopter dan regu penolong. Regu penolong melihat ada seorang laki-laki duduk di wuwungan rumahnya. Mereka melempar tangga tali dari pesawat. Dari atas terdengar suara dari megaphone: “ Pak, cepat pegang tali itu dan naiklah kesini. “, tetapi lagi-lagi laki-laki tersebut menjawab dengan berteriak: “Terima kasih, tapi anda tidak usah menolong saya. Saya orang yang beriman dan rajin berdoa. Tuhan pasti akan menyelamatkan saya”.

Ketinggian banjir semakin lama semakin naik, dan akhirnya seluruh rumah di daerah tersebut sudah terendam seluruhnya. Bagaimana nasib lelaki tersebut? Lelaki tersebut akhirnya mati tenggelam.

Di akhirat dia dihadapkan pada Tuhan. Lelaki ini kemudian mulai berbicara bernada protes: “Ya Tuhan, aku selalu berdoa padamu, selalu ingat padamu, tapi kenapa aku tidak engkau selamatkan dari banjir itu?”

Tuhan menjawab dengan singkat: “Aku selalu mendengar doa-doamu,untuk itulah aku telah mengirimkan truk, kemudian perahu dan terakhir pesawat helikopter. Tetapi kenapa kamu tidak ikut salah satupun?
…………………….
Dengan segala kesombongan & keangkuhan itu, aku kamu, kita seringkali tak mampu melihat TRUK, PERAHU, & HELIKOPTER Allah…seringkali…





PETANI DAN AWAN

3 12 2010

Pada zaman dahulu ada seorang yang sedang berjalan di padang tandus. Tiba-tiba, ia mendengar suara dari dalam awan,

”Siramlah kebun si Fulan.” Lalu awan itu menuju ke arah suatu tempat yang dipenuhi batu-batu hitam. Orang itu pun berjalan mengikuti arah berjalannya awan. Lalu awan berhenti dan menuangkan airnya ke tempat itu. Selain banyak batunya, disana juga terdapat sebuah parit yang penuh dengan air mengalir. Maka tampaklah seorang laki-laki berada ditangah-tangah kebunnya. Ia sedang membagi-bagi air dengan sekop. Kemudian orang yang berjalan mengikuti awan itu bertanya, ”Wahai hamba Allah! Siapakah namamu?” ”Fulan!”, jawab laki-laki itu.

Ternyata nama itu sama dengan nama yang didengarnya dari awan tadi. Maka Fulan balik bertanya, ”Mengapa engkau menanyakan namaku?” Ia menjawab, ”Sesungguhnya aku mendengar suara dalam awan yang mencurahkan air ini ’Siramilah kebun si Fulan’ dan nama itu persis namamu. Apa yang telah kamu perbuat?” Fulan menjawab, ”Karena engkau bertanya seperti itu, ketahuilah sesungguhnya aku selalu memperhatikan apa yang dihasilkan oleh kebun ini. Sepertiga dari hasil kebun ini, aku shodaqohkan, sepertiga aku makan bersama keluargaku, dan sepertiga lagi aku siapkan untuk bibit.” Demikianlah dikisahkan oleh Abu Huroiroh dari Rosulullah Shollallahu ’alaihi wasallam.

(Sumber: Hadits riwayat Muslim no.2984)





Perbandingan Transaksi Kredit Murabahah dan Kredit Konvensional

4 08 2010

Akad Murabahah

Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana penjual menyebutkan harga pokok barang dan keuntungan tertentu yang di peroleh, dan harga jual tersebut di sepakati oleh penjual dan pembeli. Pada akad ini, perbankan membeli barang dari penjual lalu menjual barang tersebut ke pembeli dengan margin(keuntungan) yang di harapkan dan di sepakati.

Dasar dalil Akad murabahah Dalil tentang jual beli dan jual beli secara tertunda (kredit) :

• (QS. Al Baqarah: 275)- ” Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”

• (QS. Al Baqarah: 282) – “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya” . Keumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.

• (HR. Bukhari 2068, Muslim 1603) – Dari Aisyah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah rnembeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai” Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan:

  1. (Q.S. An Nisa’: 29)- “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mernakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jaian perniagaan yang berlaku dengan suka sarna suka diantara kamu” Keumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.
  2. (HR. Bukhari 2241, Muslim 1604)- Rasulullah datang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda, “Barangsiapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas”. Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rasulullah membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan. dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah).
  3. (HR. Ibn Majah)- Dari Suhaib al-Rumi r.a, bahwa Rasulullah Saw, bersabda : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”

Syarat Akad Murabahah Syarat Akad Murabahah adalah sebagai berikut :

Subjek jual beli (Pelaku akad):

  • Sukarela (tanpa paksaan)
  • Cakap Hukum • Objek Jual beli (barang):
  • Halal
  • Membawa Kemaslahatan (bermanfaat)
  • Spesifikasi barannya sesuai dengan kesepakatan pembeli dan penjual
  • Barang yang diperjual belikan merupakan hak milik penuh yang berakad

Akad :

o Jelas subjek, objek, dan spesifikasinya

o Ijab qabul harus selaras dengan harga dan spesifikasi

o Tidak ada batasan waktu kepemilikan

Perhitungan Pembayaran Kredit dengan Akad Murabahah Dalam perhitungan pembayaran kredit dengan akad murabahah, keuntungan Bank disepakati terlebih dahulu antara pembeli dengan bank. Keuntungan tersebut biasa di sebut margin atau tambahan. Dalam istilah teknis perbankan syari’ah, murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Jadi, keuntungan bank telah disepakati oleh pihak Bank dan pembeli. Contoh perhitungan angsuran murabahah :

Investasi Rp 20.000.000,00

Pembayaran Sendiri Rp 5.000.000,00

Pembiayaan Bank Rp 15.000.000,00

Margin/tahun disepakati 10% Jangka waktu 5 tahun (60 bulan)

Total margin (Rp 15.000.000 x 5 thn x 10%) Rp 7.500.000,00

Harga jual bank (Rp 15.000.000 + Rp 7.500.000)

Rp 22.500.000,00 Angsuran/ bulan (Rp 22.500.000 : 60bulan) Rp 375.000,00 2.

Kredit Barang Bank Konvensional

Kredit barang dari bank konvensional merupakan salah satu produk Perbankan konvensional yang cukup populer. Beberapa produk yang laris-manis di pasar Indonesia adalah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), Kredit Mobil, kredit sepeda motor, dan lain-lain. Perhitungan pembayaran kredit Bank menggunakan bunga yang menjadi keuntungan pihak bank. Pada dasarnya bunga kredit dan margin adalah sama, keduanya merupakan keuntungan dari pihak bank yang di ambil dari lebihan harga pokok barang yang diperjualbelikan. Akan tetapi, berbeda dengan Bank Syariah, Bank konvensional tidak menggunakan Bunga/Margin yang tetap tiap angsuranya. Perbankan Konvensional menggunakan Flat rate (suku bunga tetap) dan Floating rate (suku bunga tidak tetap). Suku bunga Flat rate merupakan suku bunga yang di sepakati tetap pada awal transaksi (sama seperti margin murabahah), yang jangka waktunya di tetapkan oleh bank. Biasanya bank tidak berani menetapkan Flat rate dalam jangka waktu yang lama, biasanya flat rate tersebut hanya ditetapkan 1-2 tahun. Pada tahun-tahun berikutnya, Bank akan menggunakan Floating rate yang besarnya ditentukan oleh kondisi pasar. Salah satu yang mempengaruhi. Perhitungan angsuran tiap bulan pada kredit perbankan konvensional pada dasarnya sama seperti perhitungan transaksi dengan akad murabahah pada perbankan syariah. Yang membedakan hanya dari floating rate yang belum dapat dipastikan tingkat bunganya.

Kredit perbankan Konvensional dalam Pandangan Ekonomi Syariah Seperti diterangkan sebelumnya, transaksi perkreditan pada perbankan konvensional pada dasarnya sama seperti transaksi dengan akad murabahah. Yang membedakan antara kedua transaksi tersebut hanyalah pada floating rate nya yang menyebabkan angsuran kredit tersebut manjadi tidak dapat di prediksi. Dalam konteks perekonomian islam, hal tersebut haram karena menganut konsep Gharar. Gharar merupakan suatu ketidakjelasan. Dalam hal ini, penetapan floating rate menyebabkan ketidakjelasan pada penentuan pembayaran kredit dan penentuan total biaya yang di keluarkan oleh pihak pembeli. Penetapan floating rate ini dapat menyebabkan bunga kredit menjadi lebih besar atau lebih kecil pada tiap bulan pembayarannya. Penetapan floating rate ini sering kali juga merugikan pembeli karena kenaikan bunga kredit. Kenaikan ini sangat di pengaruhi BI rate. BI rate saat ini (juni 2010) memang cenderung stabil pada tingkat 6,5%(lihat tabel BI rate di bawah). Akan tetapi, tingkat ini dapat berubah pada tahun atau bahkan bulan yang akan datang, terlebih lagi dengan tingkat yang terglolong rendah ini, sehingga kemungkina besar perubaha BI rate adalah perubahan kenaikan BI rate. Penetapan floating rate memang diharamkan dalam konteks perekonomian Islam. Akan tetapi, perkreditan barang dalam perbankan Konvensional tidak dapat sepenuhnya diharamkan karena konsep bunga dalam fix rate kredit barang konvensional sama dengan margin pada akad murabahah. Jadi, penggunaan kredit barang konvensional tidak dapat di haramkan secara transaksi apabila kredit tersebut tidak menggunakan floating rate. Hal itu mungkin saja terjadi apa bila jangka waktu kredit barang tersebut tergolong rendah, misalnya 1-2 tahun.





Dibalik Tumpukan Koran

31 05 2010

Siang begitu terik. Diamping gedung Unpad Dipatiukur,pada Sepanjang jalan Hasanudin, mahasiswa Unpad betebaran di tenda-tenda warung makan yang merupakan salah satu lokasi makan siang favorit mahasiswa Unpad. Kendaraan bermotor berlalu-lalang di sepanjang jalan itu. Tenda-tenda disamping jalan yang bertuliskan Soto Ayam, Ayam gila, nasi goreng kambing, dan lain-lain, seolah memanggil mahasiswa untuk mengisi perut di Siang itu. Para mahasiswa didalam tenda-tenda itu makan sambil bercengkrama, dengan di temani minuman dingin yang menyegarkan. Mahasiswa tersebut seolah lupa bahwa di luar tenda itu begitu panas. Ya, begitulah keadaan jalan Hasanudin Bandung di hari kuliah mahasiswa di tengah aktivitas mahasiswa yang cukup padat.

Akan tetapi, ada hal yang cukup menyentil hati. Pria muda berbaju lusuh menyulurkan tangan sembari memasang wajah sulit dan meminta-minta pelanggan di tenda-tenda tersebut. Pria yang masih muda dan kuat itu cukup mengherankan. Ia muda dan kuat, “lalu mengapa meminta? Mengapa memasang wajah sulit? BEGITU SULITKAH HIDUP?” Aku hanya terrenyuh dan mebanyangkan apabila aku adalah dia.

Tak lama terdengar, “koran, koran”. Ternyata suara itu keluar dari mulut seorang laki-laki tua penjual koran keliling. Ia membawa koran dalam jumlah yang cukup banyak dengan menggunakan tas loper koran dan di sangkutkan di ubun-ubun kepala. Bapak tua ini juga cukup mengherankan. Ia menawarkan korannya dengan tersenyum dan ramah seolah tidak ada kepedihan dalam menjalani hidupnya. Raut wajah yang penuh keriput tak menggambarkan ke letihan. Wajahnya seperti bercahaya dan membuat pelanggan-pelanggannya ikut tersenyum. Ketika aku melihatnya, seolah pertanyaan yang muncul ketika aku melihat pria muda yang datang sebelumnya terjawab. “BEGITU SULITKAH HIDUP?” jawabannya TIDAK.

Mahasiswa Unpad sudah tidak asing dengan wajah bapak yang satu ini. Dia adalah Muhammad Senen. Ia berumur sekitar 55 tahun. Bapak dua anak ini merupakan perantau dari palembang, Kabupaten (Lumpuk Linggau). ia merantau dari palembang ke bandung pada tahun 2003 bersama seorang istri dan dua orang anak. Tanpa bermodalkan materi apa-apa, ia memberanikan diri untuk merantau. Kini, ia adalah seorang single parents, karena istrinya telah berpulang ke rahmatullah pada Bulan Ramadhan tahun 2009 M.

“Seperti kata orang Surabaya aja dik, bonek (bondo’ nekat)” celetuk Pak Senen sambil tertawa ringan mengomentari ke nekatannya untuk merantau. “Tapi nggak cuman nekat, tapi juga jujur. Mari kita lihat batang pohon. kalau batang itu lurus, tinggi batang itu. Kalau nggak mau lurus, bengkok, maka pendek batang itu. Jadi, kalau mau tinggi harus lurus.”

Ia menjalani hari-harinya diawali dengan Shalat subuh, lalu meninggalkan rumahnya di Cicaheum untuk berjualan koran di pasar Suci dengan naik angkot. Setelah itu ia berjalan kaki ke sekitar Unpad, gedung Telkom, dan sekitarnya. Jarak itu cukup jauh untuk orang se tua dia. “Jalan kaki? Lumayan Jauh juga y pak? tanyaku.

“Ya bagus lah dik jalan kaki. Kalu nggak bisa jalan kaki bagaimana? Masa’ harus jalan tangan? Kan repot.” Kata Pak senen dengan nada bicara dan tawa ringan.

Aku bertanya,”Bagaimana perassaan bapak kalau melihat ada pemuda yang meminta-minata?”

“yah, saya sih cuman bisa bilang, nggak heran kalau Indonesia di bilang negara miskin. Bagaimana nggak miskin kalau manusaianya nggak mau usaha? Nggak akan bisa kalau nggak usaha. Malu kalau kita bilang ke orang-orang kalua kita miskin. Tapi jangan lupa, Doa juga penting. Orang yang nggak mau doa itu sombong. Yang penting itu usaha, Doa, dan jujur. Kalau itu dilakukan dengan serius, insyaallah bisa kita bebas dari kemiskinan.”

Begitulah Bapak Muhammad Senen. Dengan penuh kesederhanaan ia mejalani hidupnya. Dengan tawakal dan ikhtiar ia mencari nafkah yang halal. Rematik dan maag yang ia derita tidak menjadi halangan yang berarti. Sesekali aku melihanya berdagang koran di pasar kaget Gasibu tiap hari minggu. Walau ia seorang single parents ia sanggup menafkahkan kedua anaknya baik lahir maupun batin. Dengan keringat dan langkah kakinya ia mampu menjual lebih dari 100 eksmeplar koran tiap harinya. Sungguh nilai-nilai Islam ada dalam dirinya. Ternyata suritauladan juga ada DIBALIK TUMPUKAN KORAN.





Perkembangan Ekonomi Syariah Lambat???

25 05 2010

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia ternyata masih saja dinilai lambat. Benarkah demikian adanya? Mengapa bisa seperi itu? Solusinya?

Ketika berbicara lambat tidaknya sesuatu, maka perlu sesuatu yang lain yang menjadi pembanding apakah ia lambat atau tidak. Dalam hal lambat tidaknya perkembangan perbankan syariah di Indonesia, maka perlu data lain yang sejenis yakni perkembangan  perbankan konvensional di Indonesia. Menurut data perbankan syariah tahun 2005 sampai dengan Februari 2010, diketahui bahwa total perkembangan  aset perbankan syariah di Indonesia tumbuh dari 20,880 milliar rupiah menjadi 68,543 milliar rupiah (gabungan BUS dan UUS) atau dengan kata lain ia tumbuh sebesar 228.27% (dihitung dengan baseline year 2005). Mari kita bandingkan dengan data perkembangan total aset bank umum konvensional, yang tumbuh dari  1469.827 milliar rupiah di tahun 2005 menjadi 2517.014 milliar rupiah per Februari 2010 atau dengan kata lain ia tumbuh sebesar 71.29% (dihitung dengan baseline year 2005). Jika membandingkan dua data diatas dapat diketahui bahwa perkembangan perbankan syariah dilihat dari total asetnya lebih tinggi dari perbankan pada umumnya, 228.27% lebih tinggi dari  71.29%. Jadi perbankan syariah di Indonesia justru cepat perkembangannya  karena ia dapat tumbuh lebih dari dua kali lipat hanya dalam tempo sekitar 6 tahun.

Diketahui pula bahwa sepanjang tahun 2009 saat krisis keuangan masih mengganjal, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 30%, hal ini lebih baik dari pembiayaan bank konvensional pada umumnya yang mengalami  pertumbuhan 13%. Di tahun 2010 perbankan syariah juga  akan semakin diramaikan oleh PT BCA Syariah dan PT Bank Victoria Syariah. Beberapa bank syariah lain juga segera hadir seperti PT BNI Syariah, BPD Jabar Banten Syariah, dan Maybank Indcorp. Di awal tahun 2010 ini DPK (dana piak ketiga) perbankan syariah bertambah dari 50.109  milliar rupiah menjadi 53.299 atau tumbuh 6.2% sedangkan DPK perbankan konvensional mengalami penurunan sebesar 0.8%

Namun perkembangan yang kian cepat dari perbankan syariah ini masih dirasakan lambat, walau pada kenyataannya justru perbankan syariah mengalami perkembangan yang luar biasa. Mengapa bisa terasa lambat?  Hal ini karena indikatornya terletak pada  marketshare perbankan syariah di Indonesia yang masih sekitar  3% dari total marketshare perbankan yang ada di Indonesia. Ya, dalam persoalan marketshare memang diakui bahwa perbankan syariah masih memilki porsi yang kecil dan hal ini pula yang membuat perbankan syariah terkesan lambat. Dalam beberapa tahun terakhir ditargetkan marketshare perbankan syariah di Indonesia bisa mencapai 5%, namun pada kenyataannya sampai saat ini belum tercapai.

Fakta menunjukan bahwa perbankan syariah kurang kompetitif di bandingkan dengan perbankan konvensional pada umumnya. Masyarakat berargumen Di bank syariah masih belum bisa ini dan itu… cabangnya pun masih belum tersebar luas di Indonesia… fasilitas perbank konvensional jauh lebih bagus… teknologi informasi bank syariah masih ketinggalan Tetapi pertanyaan adalah Bagaimana bisa bank syariah berkembang menjadi lebih baik dengan mengatasi segala keterbatasannya jika tidak didukung oleh masyarakat pada umumnya terutama masyarakat muslim? Perkembangan perbankan syariah di Indonesia seharusnya bisa lebih besar dan target marketshare 5% bisa dilewati.

Apa hal yang harus ada agar perkembangan perbankan syariah ini lebih besar? Jawabannya adalah semangat jamaah kaum muslimin di Indonesia. Mengapa semangat jamaah? Di atas sudah disebutkan bahwa Indonesia itu mayoritas penduduknya muslim, data tahun 2008 menunjukan bahwa 87% penduduk Indonesia beragama islam. Ini menjadi potensi tersendiri di Indonesia. Bila semangat jamaah ini sudah dimunculkan seluruh muslim akan bahu-membahu mendukung perkembangan perbankan syariah. Contoh dari semangat jamaah ini bisa dilihat dari India misalnya. Mereka menggunakan kendaraan produksi bangsanya sendiri walau kendaraan dari  luar negeri banyak yang kualitasnya lebih bagus. Tentu, hal ini berdampak positif pada industri tersebut sehingga dari waktu ke waktu akan menjadi berkembang ke arah yang lebih baik. Sekarang, beberapa kendaraan dari India sudah bisa menginfiltrasi pasar di Indonsia dan mereka bisa memperoleh hasil yang tidak bisa dibilang buruk. Jadi, terbukti memang ketika banyak yang mendukung sesuatu, sesuatu itu akan terus memperbaiki diri sehingga mencapai bentuk yang diharapkan oleh masyarakat.

Sama halnya dengan perbankan syariah, penulis berkeyakinan berbagai argument negative yang masih dirasakan oleh masyarakat akan hilang dikemudian hari jika masyarakatnya sendiri mau bank syariah berkembang ke arah yang lebih baik dengan mendukungnnya-menggunakan bank syariah dengan kata lain menabung serta menggunakan bank syariah untuk transasksi sehari-hari.

Semoga perbankan syariah didukung penuh oleh kaum  muslim yang mempnyai semangat jamaah. InsyaAllah ketika umat islam sudah bersatu akan membuahkan hasil yang gemilang.

Muhammad arriza Pasha_Manager of HRD





Produk Gadai Emas Syariah

23 04 2010

Produk gadai emas syariah ini merupakan produk pengembangan dari produk gadai biasa. Sejak 2007, produk ini mulai hadir sebagai produk unggulan dalam perbankan syariah. Meskipun sudah dikatakan syariah, produk ini, mungkin karena masih bisa dikatakan baru, belum memiliki fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang kehalalannya. Namun, tak perlu khawatir, pengembangan produk ini tentunya tidak lepas dari pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perbankan syariah. Jadi, bisa dikatakan produk ini aman dan boleh dikatakan halal. Yang pasti, bebas riba.

Berbeda dengan produk gadai biasa. Dalam gadai emas, objek yang digadaikan adalah emas. Seperti yang telah banyak diketahui bahwa emas memiliki nilai yang cenderung naik tukar terhadap mata uang, hal ini tentu sangat berbeda dengan objek gadai yang lain yang cenderung mengalami penurunan nilai tukar terhadap mata uang seiring dengan berjalannya waktu. Kelebihan ini serupa seperti tanah, hanya saja emas bisa dibawa fisiknya ke mana-mana, sementara tanah hanya surat sertifikatnya saja yang bisa dibawa-bawa. Hal inilah yang menjadi perbedaan produk gadai ini dengan produk gadai biasa.

Terdapat dua akad yang digunakan dalam transaksi ini, yaitu qard (sebagai akad terhadap utang) dan wadi’ah al-amanah (sebagai akad penitipan emas). Hal ini berbeda dengan akad gadai yang sebenarnya, yang semestinya menggunakan akad rahn. Hal ini dilakukan karena dalam akad rahn tidak diperbolehkan pengambilan keuntungan sedikitpun dari jasa ini. Untuk itu, skema dua akad ini diberlakukan karena dalam akad wadi’ah al-amanah bank boleh menerima keuntungan atas jasa penitipan barang gadai.

Kelebihan Produk Gadai Emas Syariah

1. Antikrisis dan Anti-Inflasi

Emas, seperti yang sudah dibahas, adalah objek yang antikrisis dan inflasi. Tidak heran jika orang akan menyebut ini sebagai investasi. Karena bisa saja ketika emas itu ditebus, nilai tukar emas terhadap mata uang sudah meningkat akibat inflasi. Akibatnya, nilai emas yang kini ada di tangan Anda menjadi lebih tinggi dibandingkan waktu emas itu digadai.

2. Biaya Gadai

Biaya gadai hanya dikenakan satu kali dengan persentase tertentu, tergantung kebijakan bank. Biaya ini meliputi biaya administrasi dan biaya penyimpanan.

Oleh: Fadilla Muhamad M_Manager of Syiar





Model Kepemimpinan Ideal

9 04 2010

Keprihatinan bangsa terjadi apabila kepemimpinan tidak lagi melindungi kepentingan publik (rakyat), dibeberapa negara yang tertulis dalam catatan sejarah mengetengahkan keadaan negara yang lebih mementingkan kehendak pemimpinnya, maka egoisme individual pemimpin itu akan menggusur negara kepada kemiskinan rakyatnya dan kehancuran negaranya. Logika kepemimpinan adalah membawa kehidupan rakyatnya menuju kepada kesejahteraan, bukan sebagai arena menarik sebesar-besarnya kekayaan intelektual, materi, maupun tenaga rakyatnya untuk kesejahteraan pemimpinnya. Gejala penyelewengan pemimpin telah berjalan sejak sebuah kelompok manusia/organisasi terbentuk di bumi ini. Tipikal kepemimpinan kuno yang tingkat peradabannya masih rendah, pemimpin selalu dianggap sebagai dewa, sehingga rakyat diharuskan mengabdi dan memenuhi segala perintahnya, meskipun perintah tersebut menyengsarakan mereka. Dengan kata lain kepemimpinan pada masa peradaban rendah, rakyat merupakan objek bagi peningkatan kesejahteraan pemimpin, sehingga kekayaan alam dan sumberdaya lainnya diperuntukan untuk kesejahteraan pemimpin.

Pada masa kebangkitan peradaban, dimana Nabi Muhammad menjadi Rosululloh dimuka bumi ini, mengusung model kepemimpinan yang ditujukan untuk mengubah paradigma kepemimpinan tidak beradab. Model kepemimpinan Muhammad ditujukan bahwa pemimpin dan perangkat kepemimpinannya merupakan sosok yang membawa rakyat sebagai manusia yang merdeka dan beradab, serta sumberdaya alam dikelola untuk kesejahteraan manusia (rakyat). Sehingga seorang pemimpin sejatinya merupakan manusia yang memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan moral, serta memiliki kemampuan leadership untuk membawa rakyatnya mampu memanfaatkan potensi dirinya untuk mandiri dan bermanfaat bagi diri dan masyarakat, dan membawa rakyatnya mampu mengelola sumberdaya yang dimiliki negaranya untuk kesejahteraan umum. Masa kebangkitan peradaban moral ini menyuguhkan model kepemimpinan yang ideal bagi kehidupan berbangsa di dunia, yang ditandai dengan penghapusan perbudakan, penghancuran rasdiskriminasi, pemeliharaan kekayaan negara yang diperuntukan untuk kesejahteraan msyarakat umum, penyelenggaraan lembaga keuangan yang menekankan kepada efisiensi penggunaan modal dan berkeadilan, serta mengedepankan pemerataan pendapatan melalui mekanisme zakat yang benar dan profesional dalam pengelolaannya, membangun mekanisme pasar komoditas yang terhindar dari kecurangan, dan memperlihatkan kecerdasan hubungan internasional yang dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam negeri dengan mengedepanlan kemandirian bangsa.

Perkembangan kepemimpinan di Dunia saat ini, terlebih di Indonesia cenderung mengabaikan model kepemimpinan yang telah disuguhkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahkan cenderung kepemimpinan Muhammad hanya dijadikan literatur ideal dan sebagai gambaran hayali yang tidak perlu dicapai. Kehidupan berbangsa pada masa modern lebih memilih model teori kepemimpinan yang ditawarkan oleh ilmuwan ketatanegaraan modern meskipun teori tersebut banyak memiliki kelemahan dalam praktiknya. Seolah model kepemimpinan Muhammad SAW bukan produk ilmiah, karena tidak termasuk kepada teori hasil pemikiran tokoh/ilmuan ternama. Sehingga pilihan lebih tertuju kepada model kepemimpinan yang memiliki cacat dan keraguan dalam mensejahterakan kehidupan berbangsa.

Phobia masyarakat dunia terhadap Islam, telah menyingkirkan teori kepemimpinan ideal ini, sehingga berbagai upaya membuat model kepemimpinan baru untuk menyainginya dilakukan dan dipraktikkan dengan pendekatan pemaksaan dan intimidasi. Kaum atau negara yang menolak model kepemimpinan Muhammad sesungguhnya sedang mengingkari kebenaran, dan mereka merupakan golongan pengecut untuk mengakui kebenaran secara ilmiah terhadap model kepemimpinan Muhammad (Model kepemimpinan Islami) tersebut.

Teori Demokrasi modern yang mengakui kekuasaan negara berada di tangan rakyat, sesungguhnya sedang membuat garis pemisah anatara rakyat yang memiliki kekuatan ekonomi dengan rakyat biasa, sehingga kepemimpinan lebih diarahkan kepada golongan masyarakat yang memiliki kekuatan tersebut (Kapitalism). Target demokrasi modern secara jelas terlihat sebagai teori penguasaan sumber-sumber ekonomi, dan peruntukannya hanya untuk golongan penguasa , sehingga bentuk-bentuk monopolistik, invasi, dan korupsi merupakan sebuah keharusan dalam praktik demokrasi, sebab praktik tersebut merupakan metoda untuk menguasai sumber-sumber ekonomi secara cepat dan merupakan metode pencapaian kekuasaan yang paling gampang. Mereka yang telah memiliki kekuasaan terhadap sumber-sumber ekonomi, maka dengan sangat gampang untuk mengendalikan rakyat, dan mereka dengan leluasa mengeksploitasinya.

Demokrasi modern tidak memberikan ruang kepemilikan sumber-sumber ekonomi yang berlimpah dan sangat dibutuhkan masyarakat banyak dikuasai oleh negara untuk dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliki sumber-sumber ekonomi tersebut (faktor produksi). Demokrasi modern memberikan keleluasaan kepada pihak swasta (individual) untuk menguasai sumber-sumber ekonomi, praktik teori demokrasi ini sebenarnya sedang memperlihatkan bahwa praktik monopoli kepemilikan sumberdaya diperkenankan, dan negara menjadi lembaga legalisasi terhadapnya. “Mungkinkah keadilan dapat dicapai dengan kondisi ini ?”, Bukankah praktik ini sedang mempertontonkan teori kekuatan hewan di hutan, dimana yang kuat boleh menjadi pemimpin ? Kecerdasan mana yang dapat menerima demokrasi modern dapat dijadikan model kepemimpinan yang mensejahterakan rakyat suatu negara, dan dimanakan letak keuasaan negara sebagai pelindung rakyatnya, apabila kepemilikan sumber-sumber ekonomi tidak diatur oleh negara, tapi diserahkan sebebas-bebasnya kepada individu ?

Praktik Korupsi, monopoli terhadap sumber-sumber ekonomi, swastanisasi sumber-sumber ekonomi yang merupakan hajat hidup rakyat banyak, gaya kepemimpinan yang selalu ingin diutamakan, serta masih memerlukan upeti, money politic, eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan keseimbangan, dan meningkatnya jumlah kemiskinan akibat rakyat miskin menjadi objek pemilik sumber daya ekonomi, merupakan produk demokrasi modern, sebab demokrasi ini memperkenankan penguasaan individual terhadap sumber daya ekonomi dengan berbagai cara.

Praktik kepemimpinan dengan pendekatan kekuasaan ekonomi, akan melahirkan penindasan, kedzaliman, dan kerakusan. Kepemimpinan model seperti ini akan melahirkan ketakutan bagi para pemimpin yang sedang duduk kehilangan jabatan. Hal ini terjadi karena berindikasi turunnya jabatan akan menurunkan jumlah kekayaan, sehingga upaya mempertahankan kekuasaan dan memperbanyak kekayaan menjadi faktor penentu kelestarian pengaruh yang dimilikinya. Apakah pemimpin yang masih memiliki ketakutan terhadap turunnya jabatan, akan mampu memimpin rakyatnya/bawahannya, dan apakah rakyat/bawahan mau dipimpin oleh seorang penakut seperti itu ?

Kaitannya dengan Manajemen keuangan, kepemimpinan Muhammad (Islami) bahwa Rosululloh mengutamakan prinsip keadilan, mengutamakan segi manfaat, sehingga teori yang menyatakan kebutuhan manusia terbatas tidaklah berlaku. Karena kebutuhan bisa dikendalikan. Keinginan atau hawa nafsu lah yang tidak terbatas. Dan bertujuan untuk kepentingan akhirat daripada dunia. Sehingga dalam praktek manajemen keuangan dalam kepemimpinan rosululloh, atau kita sebut manajemen keuangan islam, mengedepankan berkah Allah. Sehingga tidak adanya praktik gharar, riba, dan maisyir. Karena ketiga sifat tersebut sangat merugikan satu pihak dan menguntungkan satu pihak, sehingga prinsip keadilan tidak terjadi. Dalam Islam diharuskan untuk mendahulukan kepentingan ummat terlebih dahulu, sebelum mengakui kepentingan pribadi, walaupun kepemilikan pribadi tetap dijamin. Sehingga ada perintah untuk berzakat. Zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi untuk mendistribusikan secara merata kekayaan ummat. Sehingga jurang pemisah antara kaya dan miskin tidak begitu lebar.

Dalam manajemen keuangan islam pun harus diperhatikan sumber-sumber keuangan yang didapat. Sumber-sumber tersebut haruslah terjamain kehalalan dan ke-tayyib-annya. Begitu pula untuk pengeluaran atau investasi dari modal-modal uang dimiliki, haruslah untuk kemaslahatan ummat dan dibidang yang halal dan tayyib.

Menerapkan model kepemimpinan Muhammad dalam berorganisasi, termasuk organisasi profit, dan bernegara, merupakan pilihan rasional dan ilmiah, sebab kelemahan dari model ini hanya disebutkan oleh orang-orang yang tidak menghendaki kebenaran dan kesejahteraan manusia tegak dimuka bumi ini.





EKONOMI ISLAM : PERBEDAAN SUDUT PANDANG

22 03 2010

Sama tujuan, beda pandangan. Ini juga terjadi dalam memahami dan menggali ekonomi Islam. Ekonom Islam telah membuat garis damarkasi yang jelas antara ilmu ekonomi konvensional dan ilmu ekonomi Islam. Keduanya tidak mungkin dikompromikan, karena keduanya didasarkan pada paradigma yang berbeda. Namun ketika kepada mereka disodorkan bagaimana menjelaskan dan mengkonsep ekonomi Islam itu, muncullah perbedaan pendapat yang tajam.

Setidaknya, sampai saat ini, seperti disampaikan pakar ekonomi Islam Adiwarman A Karim, pemikiran ekonom muslim kontemporer terbagi dalam tiga kubu dengan cara pandang yang khas dan berbeda satu sama lain. Mereka adalah madzab Baqir as-Sadr, madzhab mainstream, dan madzhab alternatif-kritis

Madzhab Baqir As-Sadr

Madzhab pertama dipelopori oleh Baqir As-Sadr melalui buku fenomenal: Iqtishaduna (ekonomi kita). Belakangan muncul tokoh-tokoh pendukung yang ikut mempopulerkan madzhab ini seperti Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasan, Kadim as-Sadr, Iraj Taotounchian dan Hedayati.

Dalam buku Iqtishaduna, Baqir memaparkan betapa ilmu ekonomi (economics) tidak akan pernah sejalan dengan Islam. Secara ketat dia menegaskan, ilmu ekonomi tetaplah ekonomi, dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak bisa disatukan karena terlahir dari filosofi yang secara diametral bertentangan: anti-Islam dan Islam.

Perbedaan yang tajam itu mencuat pada mencoloknya perbedaan pandangan dalam melihat dan memetakan masalah ekonomi. Sebagai misal, dalam melihat problema mendasar dari ekonomi. Ilmu ekonomi menjelaskan persoalan ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tak terbatas, sementara sumberdaya yang bisa digunakan untuk memuaskan keinginan itu sangat terbatas.
Madhzab Baqir menolak pandangan ini. Mereka menyebut Islam tidak mengenal adanya sumberdaya yang terbatas. ”Sungguh Kami telah menciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya.” Dalil yang mereka petik dari Alquran 54:49 itu menjadi rujukan betapa sumberdaya sudah diciptakan Allah dalam ukuran yang tepat. Dengan demikian segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, karena Allah telah memberikan sumberdaya yang cukup bagi seluruh ummat manusia di dunia.

Akan halnya sumberdaya yang terbatas yang mereka tolak, mereka juga menampik pandangan bahwa keinginan manusia itu tak terbatas. Sebagai contoh, manusia akan berhenti minum setelah dahaganya terpuaskan. Contoh yang sangat mudah dimengerti ini, bahkan dalam literer ilmu ekonomi konvensional dikenal dengan Hukum Gossen.

Lalu apa persoalan ekonomi yang sebenarnya? Madzhab Baqir menjelaskan, persoalan ekonomi muncul sebagai akibat adanya sistem ekonomi yang membolehkan adanya eksploitasi dari yang kuat terhadap yang lemah. Mereka yang kuat memiliki akses terhadap sumberdaya sehingga seolah menggenggam kunci untuk membuka sumberdaya untuk terus memupuk kekayaannya. Sedangkan yang lemah tidak memiliki akses yang sama sehingga terus terkepung oleh kemiskinan yang terus-menerus membuatnya makin papa.

Dalih inilah yang mereka ajukan untuk menjungkirbalikkan argumen ekonomi konvensional dan seklaigus menandaskan, persoalan ekonomi bukanlah karena sumberdaya yang terbatas. Persoalan ekonomi muncul karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.

Berdasarkan gambaran ini, mereka menolak istilah ilmu ekonomi Islam. Istilah itu mereka katakan sebagai bentuk yang menyesatkan dan kontradiktif, dan kerenanya penggunaan istilah ilmu ekonomi Islam harus dihentikan. Alternatifnya, mereka mengusulkan istilah Iqtishad yang berakar dari terminologi Islam sendiri.

Istilah Iqtishad bukanlah sekedar mengalihbahasakan ekonomi dalam kosakata Arab. Sebab, menurut mereka, istilah itu dalam bahasa aslinya merujuk pada arti ”keadaan sama”, ”seimbang” atau ”pertengahan” yang dalam bahasa ekonomi lebih dikenal dengan ekuilibrium.

Upaya penggantian istilah kemudian berlanjut pada radikalisasi yang mengerucut pada penolakan dan pembuangan seluruh ilmu ekonomi konvensional. Sebagai pengganti, mereka menuliskan sendiri teori-teori ekonomi yang digali dan dideduksi dari Al-quran dan As-Sunnah.

Madzhab Mainstream
Berbeda dengan Baqir, Madzhab Mainstream malah mendukung rumusan yang telah digulirkan ilmu ekonomi konvensional. Persoalan ekonomi, menurut madzhab ini, terjadi karena sumberdaya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tak terbatas.

Uniknya untuk mendukung teorema ini, tak kalah dengan Baqir, mereka juga merujuk dari dalil Alquran. ”Dan Sungguh akan Kami uji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” Jelaslah betapa sumberdaya memang terbatas seperti diakui sendiri oleh Al Quran 2:155 itu.

Lebih konkret lagi mereka mencontohkan, total permintaan dan penawaran beras di seluruh dunia memang akan berada pada titik ekuilibrium. Namun kenyataan itu akan berbeda bila dilihat dari sisi tempat dan waktu. Pada sisi ini akan sangat mungkin terjadi kelangkaan sumberdaya. Dan inilah yang sering terjadi. Suplai beras di Ethiopia dan Bangladesh, misalnya, lebih langka dibanding dengan yang ada di Thailand. Keterbatasn sumberdaya ini yang menurut mereka tidak bisa dinafikan.

Permasalahan bagi ilmu ekonomi adalah bagaimana menata skala prioritas. Ilmu ekonomi konvensional menyerahkan penataan ini pada selera manusia. Prinsip ini tidak bersesuain dengan prinsip Islam karena manusia bisa terjerumus pada apa yang disebut oleh Al-Quran dengan ‘mempertuhankan hawa nafsu’.

Pandangan madzhab Mainstream tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Titik pangkal persoalan ekonomi menurut mereka adalah kelangkaan sumber daya (scarcity). Namun meskipun sama-sama memandang kelangkaan sebagai titik masalah, tentu saja madzhab Mainstream tetap berbeda dengan ekonomi konvensional.

Perbedaan itu terletak dalan menyelesaikan masalah. Kesulitan yang hadir karena sumber daya yang terbatas di satu pihak dan keinginan manusia yang tak terbatas di sisi lainnya, memaksa manusia membuat skala prioritas dalam memenuhi keinginannya.
Dalam pandangan ekonomi konvensional pola penentuan skala prioritas itu didasarkan pada pandangan selera masing-masing.

Mereka boleh mempertimbangkan tuntutan agama, pun boleh mengabaikannya. Dengan kata lain pilihan prioritas itu diserahkan pada keinginan mereka yang bebas atau yang dalam bahasa Al-Quran disebut sebagai ‘mempertuhankan hawa nafsu’.

Di sinilah bedanya. Madzhab Mainstream menegaskan pilihan dalam menata prioritas ekonomi itu tak bisa diatur semaunya saja. Sebab, perilaku manusia dalam segala aspeknya tak terkecuali masalah ekonomi, diatur dan dipandu oleh Al-Quran. Pandangan inilah yang dipopulerkan oleh antara lain Umer Chapra, MA Mannan, dan M Nejatullah Siddiqi.

Banyak pendukung madzhab ini yang bekerja di Islamic Development Bank (IDB). Karena mereka memiliki akses ke berbagai negara, ide-idenya lebih cepat dan mudah tersebar. Kebanyakah dari mereka adalah doktor yang belajar dan sekaligus mengajar di universitas-universitas Barat.

Sangat wajar bila mereka tidak pernah membuang teori-teori ekonomi konvensional ke keranjang sampah. Menurut mereka, usaha mengembangkan ekonomi Islam tidak berarti harus memusnahkan semua hasil analisis yang berharga yang telah dicapai oleh ekonomi konvensional. Sebab, mengambil hal-hal yang baik dan berguna yang dihasilkan oleh peradaban nonislam tidaklah diharamkan. Mereka merujuk pada hadits Nabi yang mengatakan hikmah itu bagi ummat Islam ibarat barang yang hilang di mana saja ditemukan, ummat Islamlah yang paling berhak untuk mengambilnya.

Madzhab alternatif-kritis
Dua madzhab sebelumnya: madzhab Baqir dan Mainstream sama-sama bermasalah. Setidaknya, itulah yang memicu lahirnya paham ketiga dalam memandang ekonomi Islam. Madzhab ini lebih dikenal sebagai madzhab Alternatif-Kritis. Di antara pelopornya adalah Timur Koran (ketua Jurusan Ekonomi University of Southern California), Jomo (Yale, Cambride, Harvard, Malaya) dan Muhammad Arif.

Mereka mengkritik madzhab Baqir hanya berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain dengan menghancurkan teori lama dan menggantinya dengan perspektif yang baru. Sedang madzhab mainstream menurut mereka sekedar ‘jiplakan’ dari teori ekonomi konvensioanl dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat serta niat.

Sesuai namanya, mereka mencoba kritis baik terhadap sosialisme dan kapitalisme ataupun kepada Islam sendiri. Mereka yakin bahwa Islam tentu benar, tapi ekonomi Islami belum tentu benar karena itu digali dari penafsiran manusia terhadap Al-Quran dan As-Sunnah yang nilai kebenarannya tidak mutlak lagi. Oleh karena itu, tandas mereka, ekonomi Islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.

Indra Lukmanulhaki_(divisi ‘Research and Development’ Iseg Unpad 2010)





Ekonomi Syariah Mampu Membuat Situasi Moneter Stabil

20 03 2010

Sistem ekonomi syariah sudah terbukti mampu membuat situasi moneter stabil dan iklim perdagangan menjadi lebih baik. Namun tantangan studiekonomi syariah ke depan adalah menjadi pemikiran yang bersifat universal dan bukan sebatas untuk orang Islam saja.

Demikian diungkapkan Ketua Pusat Studi Ekonomi Syariah (PSES) Fakultas Ekonomi Universitas Pandjadjaran (FE Unpad) Prof .Dr. Nen Amran dalam pembukaan Seminar dan Lokakarya “History of Islamic Thought” (Sejarah Pemikiran Islam) di Aula MM Unpad, Bandung, Rabu (24/2).

“Seperti contohnya potensi zakat yang luar biasa besarnya. Zakat mampu membuat distribusi neraca menjadi merata jika dikelaola dengan baik. Dan, ini harus menjadi suatu teori. Jangan sampai ekonomi syariah yang diajarkan di Kampus hanya sebatas kumpulan doa-doa saja,” kata Nen.

Nen mengatakan ekonomi berbasis syariah bisa membuat ekonomi lebih stabil dari pada ekonomi konvensional yang selama ini dipakai. Sehingga pengembangan studi ekonomi syariah pun harus berbasis pengetahuan (science) juga. Untuk itu, pengembangan studiekonomi syariah harus bisa mengidentifikasi dan merumuskan fenomena-fenomena yang terjadi, mampu membuat model atau kerangka teori yang mendasarinya, serta mampu mengatasi masalah serta pemecahannya di masa mendatang.

“Tantangan bagi orang kampus adalah bagaimana mentransformasikan pemikiran ekonomi Syariah itu menjadi science,” kata Nen.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muliaman D. Hadad mengatakan Ekonomi syariah di Indonesia saat ini masih sangat simpel, bahkan perbankan syariah masih dijalankan secara elementer (dasar) dan sangat simpel. Muliaman mengakui bahwa kurangnya Sumber Daya Manusia merupakan salah satu faktor penghambat ekonomi syariah saat ini.

“SDM bank syariah saat ini sekitar 15 ribu. Dalam lima tahun ke depan masih butuh 40 ribu SDM,” kata Muliaman, beberapa waktu lalu.

Nen menjelaskan bahwa Seminar dan Lokakarya “Sejarah Pemikiran Islam” itu dimaksudkan guna menumbuhkan dan menanamkan motivasi dan dasar untuk semakin menggali pemikiran-pemikiran Islam. Seminar itu pun menghadirkan Assistant Profesor Dr. Syamsuddin Arif dari International Institute Thought and Civilizition, International Islamic University Malaysia (ISTAC IIUM Malaysia). Syamsuddin optimis melalui kajian seperti di pusat studi ekonomi syariah ini sedikit demi sedikit bisa membuka pengetahuan dan pentingnya penerapan ekonomi syariah

“Masa kebangkitan Islam itu harus dimulai dengan banyaknya kajian-kajian tentang pemikiran Islam termasuk dalam kajian ekonomi syariah ini. Mudah-mudahan hal itu bisa menjadi bongkahan-bongkahan batu yang menyusun sebuah piramida,” kata Syamsuddin.

Sumber : Pikiran-rakyat.com

Indra lukmanul hakim_(divisi “research and development” Iseg Unpad 2010)





Abu Ubaid dan Kaidah Ekonomi dalam Kitab Al-Amwal-nya

5 03 2010

Abu Ubaid dan Kaidah Ekonomi dalam Kitab Al-Amwal-nya

•Latar Belakang Abu Ubaid.

Abu Ubaid merupakan seorang ahli hukum, ahli ekonomi Islam,dan ahli bahasa Arab (ahli nahwu). Beberapa literatur yang ada mengatakan beliau hidup semasa Daulah Abbasiyah mulai dari Khalifah al Mahdi (158/775 M). Abu Ubaid, yang bernama lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi, lahir di Bahrah, propinsi Khurasan, sebelah barat laut afganistan, pada tahun 154 Hijriah. Ayah abu ubaid berasal dari byzantium. Ia menuntut ilmu di kotanya hingga Ia berumur 20 tahun. Lalu Ia menuntut ilmu di berbagai tempat, yaitu kota Kufrah, Basrah, dan Baghdad. Di tempat-tempat Ia menimba ilmu itu Ia mempelajari tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Abu ubaid pernah diangkat menjadi Hakim di Tarsus oleh Gubernur Thugur di masa pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rashid, pada tahun 192 H. Ia banyak menangani berbagai kasus pertanahan dan perpajakan selama berada di Tarsus.

Sebagai seorang ahli ekonomi islam, Abu Ubaid telah merumuskan banyak hal tentang kaidah-kaidah ekonomi islam dalam karya-karyanya. Abu Bakar bin Al-Anbari menyatakan, Abu Ubaid membagi malamnya pada 3 bagian, 1/3 nya untuk tidur, 1/3 nya untuk shalat malam dan 1/3 nya untuk mengarang. Menurut tanggapan Abu Ubaid, satu hari mengarang itu lebih utama baginya dari pada menggoreskan pedang di jalan Allah. Banyak ekonom islam yang menggunakan temuan dan anggapan yang dipaparkan oleh Abu Ubaid sebagai bahan referensi karya-karya ekonomi islamnya. Bahkan, banyak orang yang menyatakan bahwa bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, juga banyak dipengaruhi Karya Abu Ubaid dalam perumusan karya ekonomi kapitalisnya. Salah satu karya Abu Ubaid yang paling terkenal dalam bidang ekonomi ialah Kitab Al-Amwal, yaitu kitab yang membahas tentang keuangan negara dalam Islam.

•Kitab Al-amwal.

Kitab al Amwal merupakan sebuah mahakarya tentang ekonomi yang dibuat oleh Abu Ubaid yang menekankan beberapa issu mengenai perpajakan, hukum, serta hukum administrasi dan hukum internasional. Kitab Al-Amwal secara komprehensif membahas tentang sistem keuangan publik islam terutama pada bidang administrasi pemerintahan. Buku ini juga memuat sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah, dan merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu ubaid, dalam Kitab al-Amwal, banyak mengutip pandangan dan perlakuan ekonomi dari imam dan ulama terdahulu. Ia sering mengutip pandangan Malik ibn Anas dan pandangan sebagian besar ulama madzhab Syafi’i lainnya, dan juga mengutip beberapa ijtihad Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad ibn al¬ Hasan asy-Syaibani.

Beberorang meyakini bahwa Adam Smith dalam bukunya yang legendaris, The Wealth of Nations, banyak dipengaruhi kitab Al-Amwal. Arti kata Al-amwal sama dengan arti kata The Wealth, yaitu kekayaan. Dalam Pembahasan Ekonomi Neoliberal dihadapan 1.000 kiai di Pesantren Asshiddiqiyah, Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu (13/6), yang disampaikan Dr Adiwarman Karim dan sejumlah ekonom lain serta Ketua MUI Pusat KH Maruf Amin, dinyatakan bahwa The Wealth of Nation karya Adam smith banyak menyinggung tentang ekonomi Islam, antara lain pada jilid dua dan jilid lima.

Imam Abu Ubaid dalam kitab berjudul Al Amwal memberikan definisi tentang Sistem Keuangan Publik Islam, yaitu sebagai sunuf al-amwal al-lati yaliha al-a’immah li al-raiyyah (sejumlah kekayaan yang dikelola pemerintah untuk kepentingan subjek). Yang dimaksud subjek di sini adalah rakyat. Dalam definisi ini terdapat empat konsep penting, yaitu :

1. istilah amwal, yang menjadi judul buku mengacu kepada kekayaan publik,yang merupakan sumber keuangan utama negara, dikelompokkan menjadi fay, khums, dan zakat.
Fay yang dimaksud adalah yang termasuk kharaj, jizyah dan penerimaan lainnya seperti, penemuan barang-barang yang hilang (rikaz) kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris, dan lain-lain.
Khums adalah seperlima dari hasil rampasan perang dan harta karun atau harta peninggalan tanpa pemilik.

2. A’immah mengacu kepada otoritas publik yang diberi kepercayaan untuk mengelola wilayah kekayaan publik.

3. Wilayah mengisyaratkan bahwa kekayaan itu tidak dimiliki otoritas, tetapi merupakan kepercayaan demi kepentingan publik.

4. Istilah ra’iyyah mengacu pada publik umum yang terdiri atas subjek muslim dan non muslim dalam administrasi Islam, yang mana kepada mereka manfaat harta itu didistribusikan.

Dalam permasalahan zakat, Abu Ubaid berpendapat bahwa ada tiga tingkatan pengelompokan sosio ekonomi yang terkait dengan status zakat yaitu kalangan kaya yang terkena wajib zakat, kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat tetapi juga tidak berhak menerima zakat, kalangan penerima zakat (mustahik). Ia juga tidak menyetujui penentuan batas tertinggi penerimaan zakat bagi para mustahik. Ia menjelaskan bahwa dalam segi politik, kekayaan seseorang di bagi menjadi dua, yaitu kekayaan yang tampak (amwal zahiriyah) dan kekayaan yang tidak tampak (amwal batiniyah). Menurutnya, pemerintah memiliki kekuatan politik hanya pada kekayaan yang tampak (amwal zahiriyah). Sebaliknya, harta yang tesembunyi (amwal batiniyah), pemerintah tidak memiliki hak politik untuk memaksa orang membayarzakat dari jenis kekayaan ini. berkebalikan dengan harta yang tampak, yang masuk dalam wilayah zakat berkarakter politis, harta tersembunyi masuk dalam wilayah zakat berkarakter religius.

Menurut Abu Ubaid, penarikan dan penyaluran zakat dilakukan oleh wilayah di mana masyarakat berada. Jadi, Penarikan zakat yang dilakukan pada suatu komunitas masyarakat tertentu, berarti penyalurannya dilakukan juga pada komunitas masyarakat di mana zakat tersebut diambil. Seperti halnya Mu’az yang mengambil zakat dari penduduk Yaman (yang mampu), kemudian menyalurkannya kembali kepada penduduk Yaman (yang berhak). Dengan pola distribusi yang menjadikan daerah penarikan sekaligus sebagai daerah penyaluran dapat memberikan pengaruh yang sangat besar dalam menjaga dan menumbuhkan ukhuwah dan solidaritas sosial dalam sebuah komunitis masyarakat. Mengenai Hal ini menuturkan dengan kisah yang dialami imam terdahulu, yaitu:

Al-Amwal hal. 596:
Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana. Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun, Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata, Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga. Muadz menjawab, “Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu.
Pada tahun kedua, Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi Umar mengembalikannya. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya, yang juga dikembalikan Umar. Muadz berkata, Saya tidak menjumpai seorang pun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut.(Al-Qaradhawi, 1995).

Al-Amwal hal.256:
Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata, Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang. Umar memerintahkan, Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya. Abdul Hamid kembali menyurati Umar, Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang. Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya. Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang. Akhirnya, Umar memberi pengarahan,Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih. (Al-Qaradhawi, 1995).

*sumber:
• http://kajianislamnugraha.blogspot.com/2009/11/abu-ubaid-dabn-pemikiran-ekonominya.html
• http://www.vitanouva.net/index.php?topic=435.5;wap2
• http://www.shariaheconomics.org/2008/pemikiran-ekonomi-abu-ubaid/
• http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=22191








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.